PLOSO, KabarJombang.com – Judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, digrebek aparat kepolisian, Sabtu (11/9/2021).
Polisi hanya mengamankan dua ekor ayam aduan serta perlengkapan judi sabung ayam.
“Penggrebekan itu dilakukan karena, memang meresahkan masyarakat dan tindakan yang salah serta melanggar hukum,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Paidi Sardianto, Minggu (12/9/2021).
Dijelaskannya, awalnya petugas mendapatkan informasi jika ada kerumunan, orang yang hendak melakukan judi sabung ayam.
Setelah petugas datang ke lokasi, kerumunan judi sabung ayam tersebut langsung dibubarkan.
“Kemudian setelah itu kami bubarkan. Namun selain pembubaran, kami juga melakukan pemusnahan di area judi dengan tujuan agar perjudian tidak dilakukan kembali,” tutur Paidi.
Aparat kepolisian juga memberikan arahan kepada sejumlah warga sekitar lokasi kejadian. Diupayakan warga tetap bisa tenang dan terus melakukan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
“Setelah dibubarkan, kami juga memberikan arahan kepada masyarakat dan menerangkan bahwa perjudian adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Dan kami tidak segan untuk menindak tegas bagi orang-orang yang melanggar hukum,” pungkas Kapolsek.