KABARJOMBANG.COM – Arif Febrianto (20), pemuda asal Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terpaksa harus menikmati pengapnya sel tahanan Mapolsek Diwek. Ini setelah dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek setempat, lantaran kedapatan hendak menjual narkoba jenis Pil Doubel L kepada konsumen langganannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, tersangka Arif berhasil diringkus petugas di Dusun Pranggang, Desa Brambang, Kecamatan Diwek, saat dirinya hendak menjual pil terlarang tersebut ke Amundiroh, konsumen langganannya.
“Tersangka Arif tertangkap tangan petugas saat mengedarkan Pil Doubel L kepada saudara Amundiroh,” kata Iptu Subadar, Selasa (5/12/2017).
Sebelumnya, kata Subadar, polisi sudah mengantongi informasi dari warga sekitar terkait peredaran obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di lokasi yang dimaksud. Tak membuang waktu, korps seragam coklat melakukan pengintaian. Selang beberapa waktu, petugas akhirnya meringkus tersangka dengan barang bukti ratusan pil doubel L.
“Saat kita digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak 100 butir Pil Doubel L yang hendak dijual, serta uang tunai Rp 40 ribu, diduga hasil penjualan pil terlarang tersebut. Barang bukti tersebut sudah kita amankan,” kata Iptu Subadar.
Saat ini, lanjut Subadar, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita terus mendalami kasus ini untuk mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (rief/kj)