KABARJOMBANG.COM – Diduga menjual narkoba jenis pil doubel L kepada teman wanitanya, M Wildan Asraf (18) seorang pelajar asal Dusun Bagongan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, diringkus polisi, Minggu (21/1/2018).
Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 10 butir pil doubel L yang dimasukkan di dalam sebuah bungkus rokok.
“Tersangka kita tangkap di RTH (ruang terbuka hijau) Mojoagung, yang berada di Desa Kauman Mojoagung, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat tersangka bertransaksi dengan teman wanitanya berinisial RIS,” kata Kompol Khairuddin, Kapolsek Mojoagung, Selasa (23/1/2018).
Penangkapan seorang pelajar ini, bermula dari laporan warga sekitar yang kerap mengetahui adanya transaksi pil terlarang tersebut. Berbekal dari informasi itu, polisi langsung terjun ke lokasi yang dimaksud, guna melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, korps berseragam coklat mengetahui aktivitas mencurigakan tersangka. Tak menyia-nyiakan waktu, polisi langsung menggerebek dan menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, Asraf kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mojoagung, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkasnya. (rief/kj)