KABARJOMBANG.COM – Radea Alam Akbar (23), warga Dusun Banjarejo, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Mojoagung. Ini setelah dirinya kedapatan menjual narkoba jenis Pil Doubel L kepada teman wanitanya berinisial NK, Rabu (13/12/2017) malam.
“Tersangka Radea Alam Akbar berhasil kita tangkap sekitar pukul 22.00 WIB, saat dirinya menjual Pil Doubel L kepada teman wanitanya di area Pasar Mojoagung yang berlokasi di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung,” kata Iptu Subadar, Kamis (14/12/2017).
Pihaknya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui jika di area pasar Mojoagung, kerapkali menjadi lokasi transaksi narkoba. Tak membuang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, petugas mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Disaat tersangka bertransaksi dengan konsumen yang tak lain teman wanitanya itu, polisi bergegas meringkus tersangka. “Tersangka tak bisa mengelak saat penangkapan berlangsung,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 1 bungkus rokok merk Surya12 yang berisi 1 kit narkoba jenis Pil Doubel L berisi 10 butir yang dibungkus dalam grenjeng rokok, untuk dijadikan barang bukti.
“Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan diatasnya. Selain itu, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)