JOMBANG, KabarJombang.com – CA (32) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Jombang. Setelah ia diringkus pada Jumat, 23 Juli 2020 lalu, lantaran diduga menjalankan bisnis prostitusi online.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi online tersebut, berawal dari penangkapan pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar di lingkungan eks lokalisasi Tunggorono, Kecamata/Kabupaten Jombang.
Dari hasil penyelidikan terungkap, jika pasangan bukan suami istri tersebut dipertemukan oleh seorang perantara melalui aplikasi pertemanan, MiChat.
“Dari penyelidikan, kemudian terungkap kalau ada peran CA,” kata Dwi Retno Suharti, di Mapolres Jombang, Senin (27/7/2020).
Kepada penyidik, CA mengaku kenal dengan perempuan berinisal F yang merupakan janda 1 anak berusia 20 tahun. F berasal dari wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Selain itu, CA pun mengakui jika dirinya mencarikan laki-laki hidung belang yang mau berkencan dengan F, melalui aplikasi MiChat tersebut. Dan F sudah tiga kali mendapatkan pelanggan dari jasanya CA.
“Transaksi pertama dan kedua, F menerima uang booking Rp 500 ribu. Lalu yang ketiga, F menerima Rp 600 ribu,” terangnya.
Atas jasanya itu, CA mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu pada transaksi pertama dan kedua. Sedangkan untuk transaksi ketiga, CA menerima fee sebesar Rp 200 ribu.
“Pengakuan tersangka baru tiga kali melakukan transaksi lewat online, aplikasi MiChat. Tetapi kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkas Iptu Dwi Retno Suharti.
Atas perbuatannya, CA terancam dijerat Pasal 296 tentang Mucikari dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 tahun 6 bulan.