KABARJOMBANG.COM – Mengaku untuk mendapatkan penghasilan sampingan, Eka S (27) dan Sulastri (44), yang merupakan warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang nekad menjual minuman haram jenis Bir dan juga Arak Jawa. Akibatnya, kedua wanita berwajah menawan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Awalnya, petugas Sabhara Polres Jombang kerapkali mendapatkan laporan bahwa di lokasi yang dimaksud sering dijadikan jual beli minuman beralkohol. Mendapatkan laporan tersebut, beberapa petugas melakukan razia di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, Senin (20/3) malam, petugas berhasil mengamankan empat botol Bir Bintang, serta satu botol bekas air mineral berisi arak Jawa.
“Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Mahyudi, Selasa (21/3/2017).
Lebih lanjut menurutnya, untuk kepentingan persidangan, beberapa barang bukti diamankan di Mapolres Jombang. “Barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya menunggu persidangan,” pungkasnya. (aan/kj)