KABARJOMBANG.COM – Siang bolong, sekitar pukul 10.30 WIB, tak menyurutkan niat Imam Nasrulloh (25) warga Dusun Kuwasen, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjambret 1 unit Handphone canggih milik seorang mahasiswi, Minggu (24/3/2019).
Aksi jambret pelaku kepada korbannya, terjadi di Jalan Raya Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang. Korban diketahui bernama Iva Rahmawati (19) warga Dusun Ngadiluweh, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setiyo Budi mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah mengincar korban sebelumnya. Korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian diikuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dari jarak cukup dekat.
Begitu tiba di jalanan yang sepi, pelaku mempercepat laju motornya dan memepet korban dari samping kiri. Handphone korban yang ditaruh di saku bajunya sebelah kiri, dalam sekejap diambil pelaku. Beruntung, aksi kejahatan pelaku, tak membuat korban terjatuh dari motornya.
“Setelah Handphone korban berhasil diambil, pelaku langsung menggeber gas motornya, kabur bersama barang hasil kejahatannya,” kata Kapolsek, Senin (25/3/2019) pagi.
Sadar handphone-nya sudah berpindah tangan, seketika itu korban berteriak Maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, langsung berhamburan menuju sumber suara. Sejurus kemudian, warga berusaha mengejar pelaku.
Beberapa jarak dari TKP, jalanan dalam kondisi macet. Pelaku pun tak bisa melaju kencang karena terjebak macet. Kondisi ini tak disia-siakan oleh warga yang mengejar. Hingga akhirnya, pelaku dengan mudah ditangkap oleh warga.
Warga yang kesal dengan ulah pelaku, akhirnya menghadiahi bogem mentah ke arah pelaku. Beruntung, polisi yang sedang berpatroli datang ke lokasi, dan mengamankan pelaku dari sasaran amuk warga. Disitu, petugas akhirnya berhasil meredam kemarahan warga.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Diwek, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beraksi sendirian,” ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Opp A3S milik korban yang dijambret pelaku. Juga 1 unit sepeda.motor jenis Yamaha Vixio warna merah dengan nopol S 4792 ZM.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas),” pungkas AKP Setiyo Budi. (nas/kj)