KABARJOMBANG.COM – Supri (35), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, kemudian Suminah (43) dan Suwantin (41), keduanya warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, perpaksa dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Sebab, ketiga pelaku tersebut nekad membuat dan mengedarkan petasan berbahaya.
Dalam aksinya, mereka memiliki tugas sendiri-sendiri. Supri bertugas merakit petasan, sedangkan Suminah dan Suwantin bertugas mengedarkan.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan, 24 pak mercon jenis sreng dor, masing-masing berisi 50 biji. Kemudian 40 pak mercon kacangan berisi 20 biji, 2 kilogram atau 4 bungkus obat mercon sudah jadi, 4 biji mercon sreng dor, 19 biji mercon jenis kacangan, 4 ikat sumbu mercon, serta 60 bungkus plastik kecil obat mercon yang sudah jadi.
Sedangkan dari Suwantin diperoleh barang bukti 9 bungkus mercon sreng dor isi 450 biji, 20 bungkus plastik ukuran 0,5 kilogram obat mercon sudah jadi, 20 bungkus plastik kecil berisi obat mercon yang sudah jadi, 3 ikat sumbu mercon dan satu bungkus plastik cetik atau klip.
Selain membekuk Supri, polisi menemukan barang bukti terdiri dari 10 kilogram belerang, 14 kilogram campuran belerang dengan potasium, satu kantong brown, satu unit timbangan warna merah, sebuah ayakan saringan, sebuah kantong plastik berisi plastik pembungkus ukuran 1 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, beberapa pelaku merupakan satu jaringan. Selain itu, untuk memasarkan petasannya, pelaku menjualnya bukan hanya di Jombang, namun juga kota-kota lain.
“Pengakuan pelaku, memang dipasarkan di beberapa daerah di Jawa Timur. Akibat perbutannya, mereka terancam Pasal 1 ayat (1), (3) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas AKP Wahyu Norman, Sabtu (27/5/2017). (aan/kj)