KABARJOMBANG.COM – Supariyanto (64) warga Dusun Pojok Desa Puton Kecamatan Diwek, dan Mulyono (56) warga Desa Bulurejo Kecamatan Diwek, beserta Musyafak (58) warga Dusun Pojok Desa Puton Kec Diwek Kabupaten Jombang, terpaksa harus mengahabiskan sisa usianya di jeruji besi Mapolsek Diwek. Ini lantaran, ketiga kakek yang bersahabat itu, nekad bermain judi jenis kartu remi.
Awalnya, petugas Polsek Diwek sering mendapatkan informasi, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Desa Puton Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, kerap dijadikan tempat perjudian bagi ketiganya. Berbekal infromasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (25/2/2017) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas yang berada di lokasi memantau aktivitas ketiga pelaku. Saat sedang asyik bermain judi, petugas kemudian menggrebek ketiganya. “Saat itu juga kita lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi, Senin (27/2/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, uang Rp 54 ribu, 1 lembar kertas catatan, 1 buah spidol warna biru, dan 1 buah karung plastik. “Akibat perbuatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian,” pungkas Bambang kepada KabarJombang.com. (aan/kj)