JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil ungkap kasus penculikan bayi yang terjadi di Panti Asuhan Al Hasan, Watugaluh, Diwek, Jombang.
AKP Giadi Nugraha, Kasatreskim Polres Jombang mengatakan, berawal dari tersangka atas nama Elida Mikahie Putri (26) melakukan modus sambang panti asuhan dengan niatan ingin mengadopsi seorang anak.
“Tersangka melakukan sambang ke panti asuhan di beberapa tempat dan ingin melakukan adopsi anak, sempat ke panti asuhan yang berada di ringincontong, namun dirinya tak mendapati seorang bayi. Setelah itu tersangka ke panti asuhan Al Hasan Diwek dan kebetulan ada seorang bayi yang kemudian ia gendong, namun ketika pengasuh panti asuhan itu sholat ashar, tersangka membawa lari bayi tersebut,” jelasnya pada Senin (13/6/2022).
Setelah membawa lari bayi berusia 4 bulan tersebut, Elida membawanya pulang dan memberinya obat karena dirasa kurang sehat, Namun setelah itu dirinya merasa ketakutan atas tindakan yang ia lakukan.
“Menurut pengakuan dari tersangka, bayi tersebut dibawa pulang dan diberi obat karena dirasa kurang sehat, setelah itu tersangka membawa kembali bayi ke panti asuhan karena merasa ketakutan. Namun di tengah perjalanan, tersangka ditangkap oleh unit Resmob Polres Jombang,” bebernya.
Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan beserta beberapa barang bukti berupa kendaraan Mobil Toyota Calya nopol L 1318 MB, pakaian bayi serta satu buah Handphone milik tersangka. Namun terkait penanganannya, pihak Polres Jombang masih menunggu Koodinasi dari Dinas Kesehatan.
“Kami masih menunggu koodinasi dari dinas terkait psikologi dari tersangka, secara kesehatan kami juga mintakan ke pihak Dokter Kesehatan dari Polres Jombang,” jelasnya.
Sementara menurut keterangan dari tersangka, Gadi menjelaskan, jika sewaktu kecil ia sering berkunjung ke panti asuhan bersama kedua orangtuanya. “Mungkin memori-memori seperti itu yang masih membekas terhadap tersangka saat ini,” ujarnya.
Hingga kini, Tersangka masih dilakukan pemeriksaan psikologis lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Jika nanti terbukti melakukan penculikan dan tak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia terancam dijerat dengan pasal 76f juncto pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.