KABARJOMBANG.COM – Evi Suliastin Agustin, perempuan 26 tahun yang tega meracuni anak kandungnya dengan obat serangga, kini sudah mulai menjalani masa tahanan di Mapolres Jombang. Oleh polisi, Evi yang menjadi istri sirri Mochammad Fakihhudin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, perempuan asal Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang diketahui santri sang suami, kini kondisi kesehatannya sudah dinyatakan membaik, pada Selasa (23/1/2018) lalu.
Evi yang sebelumnya masa tahanannya dibatalkan oleh penyidik kepolisian, karena perwatan medis yang dijalaninya. Kini, sudah dipindahkan ke dalam sel tahanan perempuan di Mapolres Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan, saat ini Evi merupakan tersangka tunggal dalam kasus meninggalnya 3 anak kandungnya usai dipaksa meminum obat serangga di kamar mandi rumah korban.
Sementara sang suami sirri, yang disebut-sebut salah satu Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Surabaya masih berstatus sebagai saksi. “Hingga saat ini, kami masih menetapkan satu tersangka, yakni ibu kandung ketiga korban. Sementara yang suami sirri masih berstatus ebagai saksi,” ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, Rabu (24/1/2018).
Penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian yang disematkan kepada Evi, tidak lepas dari hasil pemeriksaan 15 saksi yang sebelumnya diperiksa korps berseragam coklat ini. Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh polisi usai kejadian tewasnya tiga bocah pada Senin (15/1/2018) sekitar Pukul 21.30 WIB lalu, ialah M Fakihhudin, suami sirri pelaku.
Dari keterangan yang didapat penyidik kepolisian, Fakihhudin yang jamak disapa Gus Din mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa penyebab istri sirrinya tersebut bisa melakukan peristiwa nekad tersebut.
“Keterangan yang diperoleh dari sang suami, memang saat kejadian ia tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya. Sebab, sang suami memang jarang pulang ke rumah korban,” terang AKBP Agung Marlianto. (aan/kj)