KABARJOMBANG.COM – Syukron Awaluddin (24) pemuda asal Dusun Tebon, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Gudo, Jombang. Ini setelah dirinya diringkus petugas, lantaran diduga jadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Gudo, AKP Yogas mengatakan, tersangka yang merupakan karyawan Koperasi Bangun Jaya Makmur, Gudo ini diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Gudo, di depan Mapolsek Gudo, Jalan Raya Desa/Kecamatan Gudo, Jombang, pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, kata Kapolsek, polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasannya. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa saat kemudian, polisi yang mencurigai gelagat tersangka, lalu membuntuti tersangka hingga dia berhenti di depan Mapolsek. Diduga dirinya, hendak bertemu dengan calon konsumennya. Saat itulah, polisi langsung menggerebeknya.
“Tersangka tak bisa berkutik saat dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 butir pil doubel L yang terbungkus plastik. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti, kita amankan,” terang AKP Yogas, Sabtu (9/3/2019).
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, diduga sebagai sarana transaksi kepada calon konsumennya, serta uang tunai sejumlah Rp 20 ribu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Yogas. (nas/kj)