KABARJOMBANG.COM – Dodo Wira Genta Saputra (38) warga asal Jalan Basuki Rahmad Q-5, RT 03/ RW 06, Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, tak bisa berkutik saat rumah kontrakannya di Desa Jabon RT 04/RW 07, Kecamatan Jombang Kota, digrebek petugas dari Unit Satreskrim Polres Jombang, Selasa (6/11/2018).
Selain mengamankan tersangka Dodo, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok merk Lucky Strike berisikan 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,91 gram dan berat bersih 3,70 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram dan berat bersih 0,78 gram.
Kemudian, 1 bekas bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,20 gram, 1 buah sendok plastik warna kuning, 1 potongan sedotan (skrop), beberapa plastik klip kosong yang dibungkus kertas terikat karet, 1 unit timbangan elektrik merk Harnic, serta 1 unit Hp merk Huwaei warna silver type GR5 beserta Simcard.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka Dodo merupakan hasil pengembangan dari tersangka Fajar Alfaritzi alias Boneng (42), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, serta Dicky Susanto alias Obi (39), warga Perum Denanyar Indah Blok R/18.
Sebelumnya, tersangka Boneng diringkus petugas di rumahnya di kawasan Kelurahan Jombatan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 73,18 gram berat bersih 72,04 gram.
“Tersangka kita tahan di Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Moch Mukid, Jumat (9/11/2018). (nas/kj)