KABARJOMBANG.COM – Hanya ingin terlihat keren dan bergaya, Rico Kurniawan (24) warga Dusun/Desa Bendet Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dan Ahmad Riadi alias Mamat (19), rela menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil Doubel L. Akibatnya, kedua pemuda tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, awalnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, berdasarkan infromasi warga yang resah dengan kegiatan keduanya di lokasi mereka tinggal. Mengantongi informasi tersebut, petugas melacak aktivitas keduanya.
Hasilnya, di waktu dan lokasi yang berbeda, petugas berhasil meringkus kedua pemuda yang tidak memiliki pekerjaan itu. “Kedua pelaku kita tangkap di lokasi dan juga waktu yang berbeda. Tersangka Rico kita amankan Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara Ahmad alias Mamat, berhasil kita tangkap sekitar pukul 21.00 WIB, yang saat itu berada di dalam rumahnya,” ujar Bambang kepada KabarJombang.com, Sabtu (11/2/2017).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 buah Dusbook Handphone merk Vivo warna putih yang berisi 389 butir pil doubel L dan uang tunai Rp 25.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tak hanya itu, dari tangan Ahmad kita juga berhasil mengamankan 2 klip plastik pil doubel L masing-masing berisi 1 klip plastik berisi 10 butir pil doubel L, dan 1 klip plastik berisi 9 butir pil doubel L. Jumlah keseluruhan 19 butir pil doubel L,” ujar perwira pertama ini.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji Mapolsek Diwek dan dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku kini kita amankan dan kita lakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain,” pungkas AKP Bambang. (aan)