JOMBANG, KabarJombang.com – AM warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang menjadi tersangka keenam karena dianggap menghalangi tugas polisi saat upaya jemput paksa MSA tersangka pencabulan pada 7 Juli 2022 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, tindak pidana yang dilakukan oleh AM yakni melempar petugas kepolisian dengan batu dan pasir, ketika petugas akan masuk ke dalam area ponpes shiddiqiyah.
“Perkembangan perkara rangkaian kejadian kegiatan kepolisian di Ploso, berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial AM. Dan kami akan jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat depan,” katanya, Jumat (22/7/2022).
“Yang bersangkutan melakukan pelemparan terhadap polisi di depan, di pintu depan jalan raya dengan pasir atau batu. Dan ini sebagian BB nya,” tambahnya.
Menurut Giadi, jika AM sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan terkait kegiatan upaya jemput paksa MSA, namun statusnya masih sebagai saksi.
Terkait hubungan AM dengan ponpes shiddiqiyah atau MSA, Giadi mengatakan jika dirinya masih tergolong sebagai simpatisan.
“Simpatisan atau tidak belum secara pasti, namun menurut keterangan awal, dia simpatisan,” jelasnya.
Dengan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang dengan barang bukti yang diamankan, AM diminta untuk kooperatif menjalani proses hukumnya.
“Total ada enam tersangka dengan kejadian yang sama. Kami minta AM kooperatif,” ujarnya.
Atas tindakannya melawan hukum, AM terancam mendekam dibalik jeruji rutan Polres Jombang untuk mempertanggung jawabkan atas pelemparan yang dilakukan kepada petugas kepolisian.
“Kami sangkakan dalam Pasal 19 UU TPKS, karena melakukan penghalangan, merintangi tugas polisi. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Giadi.