JOMBANG, KabarJombang.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang meringkus seorang guru ngaji yang nekat mengedarkan narkoba kepada para petani. Tersangka bernama Haliman itu ditangkap seusai melakukan transaksi obat terlarang di Jalan Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo, Selasa (5/12/2023).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, tersangka sehari-hari sebagai petani dan mengajar ngaji di mushola di Desanya Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
“Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” ungkap AKP Komar, Rabu (13/12/2023).
Setelah keluar dari jeruji besi, Haliman “bertaubat” dengan berbuat baik mengajar ngaji orang dewasa dan anak-anak di musala kampung halamannya.
Namun, pada April 2023, dia kembali mengulangi kelakuannya buruknya, menjual obat terlarang atau pil kopolo. Dalihnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti beli makan, rokok dan lainnya.
“Pada April 2023 tersangka menghubungi teman-temannya untuk menjual narkoba jenis obat-obatan. Alasannya tergiur keuntungannya,” ujarnya.
Pil koplo yang didapat dari temannya dengan sistem pembayaran setelah barang terjual itu dijual kepada para petani sawah di daerahnya.
“Keuntungannya sekitar Rp500.000. Untuk 1 botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp650.000 dijual Rp1,5 juta,” ujar AKP Komar.
Dikatakan AKP Komar, dari penangkapan residivis perkara narkotika itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram.
Kemudian 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; 1 buah plastik klip kosong; 1 sedotan bekas potongan plastik kosong; 1 potol plastik yang terangkai sedotan; Bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.
“Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan Uang tunai Rp110.000,” tandasnya.
Sementara itu, Haliman mengaku pil koplo itu ia jual kepada para petani sawah dengan harga Rp20.000 per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp200.000.
“Karena sudah tahu saya jualan, mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil tersebut. Kata mereka kalau mengonsumsi pil enak dibuat kerja,” ucap Haliman dihadapan polisi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menyanyangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tagasnya.
AKBP Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini,” ujarnya.