JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang kasus dugaan utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, akhirnya memutuskan, gugatan terhadap eks Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jombang, Heri Setyobudi sebagai Tergugat I, dan istrinya Lilik Setyawati sebagai Tergugat II, tidak diterima.
Tak puas dengan hasil putusan sidang dugaan utang piutang secara ecourt pada Selasa (27/10/2020) tersebut, pihak penggugat akan melakukan banding.
“Iya hari ini sudah diputus seperti itu, dan memang putusannya bisa dikatakan kita kalah. Namun nanti lebih jelasnya akan kita pastikan pada Senin depan. Dan kemungkinan besar kita akan banding,” tutur Indra Wiryawan, pengacara penggugat Yulie Eka kepada KabarJombang.com Selasa (27/10/2020).
Indra Wiryawan mengatakan, tidak diterimanya gugatan yang diajukannya, karena majelis hakim menyatakan jika pihak Tergugat I dan II, hanya melakukan tindakan wanprestasi.
Namun, Indra menilai, pihak tergugat bukan hanya melakukan tindakan wanprestasi. Namun juga melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab itu, pihaknya akan berupaya melakukan banding.
“Pihak tergugat tidak hanya melakukan tindakan wamprestasi, tapi juga perbuatan melawan hukum. Dan kita akan menempuh jalur hukum selanjutnya yaitu banding,” pungkasnya.