KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah di Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, digrebek polisi, pada Selasa, (18/7/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Penggrebakan itu dilakukan pihak berwajib, setelah mendapatkan informasi jika rumah tersebut menjadi penyimpanan kayu ilegal.
Hasilnya, sebanyak 219 batang kayu Jati berbagai bentuk dan ukuran dengan volome 3.0649 meter kubik, tanpa dukumen sah, berhasil diamankan petugas usai penggrebakan.
Kapolsek Wonosalam AKP Suparno mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Dani Martani, Komadan Regu Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Jombang.
Saat itu, dirinya mendapatkan informasi dari salah satu warga tentang adanya penyimpanan kayu ilegal di rumah salah satu warga di desa setempat. Tak pikir panjang, petugas gabungan kemudian melakukan penggrebekan di rumah yang diketahui milik Mushlichin (54) warga Dusun Wonoayu Timur, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Barang bukti kita temukan disimpan di dapur serta rumah milik pelaku,” terang AKP Suparno, Rabu (19/7/2017).
Namun sayang, saat digrebek, Mushlicin yang diduga pemilik kayu tidak berada di lokasi penggrebekan. Meski begitu, petugas yang melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya bisa mengamankan pelaku usai mengamankan barang bukti.
“Pelaku memang tidak berada di rumah saat penggrebekan. Saat itu hanya ada istri pelaku. Namun, beberapa waktu kemudian, pelaku berhasil kita amankan berkat kerjasama anggota dengan warga sekitar,” sambung AKP Suparno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 (3) huruf f Jo pasal 78 (5) UU RI No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, atau Pasal 12 Huruf E , Jo pasal 83 (1) Huruf C, serta Pasal 87 (1) huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembetantasan Pengerusakan Hutan.
“Kini, pelaku dan barang bukti, kita amankan di Mapolsek Wonosalam untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)