JOMBANG, Kabarjombang.com – Anggota Polsek Jombang menggerebek arena judi sabung ayam, di Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo pada hari Rabu (18/5/2022) siang. Barang bukti (barbuk) berupa 2 ekor ayam jantan dan 2 sangkar ayam berhasil diamankan petugas.
Kapolsek Jombang, AKP bambang Setiyobudi membenarkan adanya penggerebekan arena judi ayam di Dusun Tambakberas tersebut.
“Setelah kita dapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya arena judi sabung ayam, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan ketika benar saya pimpin langsung penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut,” katanya.
Penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita beberapa barang bukti.
“Dua ekor ayam jantan yang diduga digunakan untuk judi taruhan sabung, 2 unit sangkar ayam diduga milik para pelaku sabung ayam,” bebernya.
Setelah melakukan penggrebekan, anggota Polsek Jombang melakukan pembubaran arena judi sabung ayam serta memberikan arahan agar tidak melakukan judi sabung ayam lagi.
“Setelah itu kami lakukan pembubaran secara persuasif arena judi sabung ayam, dilanjutkan memberikan himbauan kepada pelaku judi dan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar AKP bambang.
Dirinya mengimbau kepada warga sekitar untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi perjudian sabung ayam lagi.
“Kami peringatkan kepada warga lingkungan apabila dikemudian hari ada hal yang serupa agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Jombang,” pungkasnya.