BARENG, KabarJombang.com – Diduga jadi pengedar narkoba jenis pil dobel L, Wahono alias Gogon (28), warga Dusun/Desa Pucangro Rt/Rw 04/02 Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ini setelah dirinya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bareng Jombang, pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 18.30 WIB di kos-kosan di Jalan Ampera, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar mengatakan, penangkapan tersangka yang sehari-harinya bekerja jadi buruh tani ini, berawal dari laporan seorang perempuan berinisial PA, warga Desa/Kecamatan Mojowarno.
Dari laporan itu, polisi segera meluncur ke kos-kosan di Desa Bareng. Dirasa cukup waktu, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
“Saat kita introgasi, tersangka mengakui telah menjual pil dobel L kepada seorang perempuan berinisial PA. Selanjutnya, tersangka kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Selasa (10/92019)
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil dobel L, uang sejumlah Rp 30 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo.
“Tersangka saat ini kita tahan, guna pengembangan kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Lely Bahtiar.
Jurnalis: Slamet
Editor: Arief Anas