JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang warga diamankan serta tiga ekor ayam aduan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, jika penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
“Kami melakukan pembubaran secara persuasif arena judi sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan dua orang selanjutnya di bawa ke Polres Jombang guna di mintai keterangan,” katanya, Senin (25/7/2022).
Kedua orang tersebut yakni Y (44) dan H (50) warga Kecamatan Kesamben yang berada di lokasi arena judi sabung ayam.
Polisi hanya berhasil mengamankan dua orang warga, diduga sejumlah warga lain yang turut berada di arena judi sabung ayam tersebut berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Y dan H dibawa ke Mapolres Jombang berikut ayam aduan sebanyak tiga ekor yang digunakan sebagai barang bukti.
“Kami juga memperingatkan kepada warga lingkungan apabila dikemudian hari ada hal yang serupa agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.