DIWEK, KabarJombang.com – Dua pengedar narkoba pil dobel di Kota Santri, berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda, Sabtu (17/8/2019).
Keduanya yakni, Joko Prasetiyo (29) warga Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Ahmad Nur Arifin alias Gecol (28) seorang kuli bangunan, yang masih tetangga Joko.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari patroli rutin petugas, Sabtu itu sekitar pukul 21.30 WIB. Saat di sekitar Jalan Raya Dusun Dempok, Desa Grogol, petugas mencurigai aktivitas seorang lelaki dan perempuan. Buru-buru polisi menghampirinya di lokasi.
“Saat digeledah, kita menemukan barang bukti 18 butir pil dobel L di saku celana perempuan tersebut. Tapi, dia mengaku jika barang tersebut baru saja diberi tersangka Joko, teman lelakinya,” ungkap Kapolsek, Selasa (20/8/2019) pagi.
Kepada petugas, tersangka Joko mengaku jika barang terlarang tersebut dia dapat dari Ahmad Nur Arifin alias Gecol. Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera meluncur ke sekitar rumah Gecol, hingga akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, Gecol berhasil diringkus di tempat hajatan yang masih tetangganya di Dusun Dempok, Desa Grogol.
Selain 18 butir pil dobel L, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip masing berisi 50 butir dan 15 butir pil dobel L, serta 2 unit Handphone masing-masing merk Vivo warna biru dan Samsung warna putih.
“Saat ini, kedua tersangka yakni Joko dan Nur Arifin alias Gecol masih dalam pemeriksaan intensif, guna mencari pemasok atau jaringan yang berkaitan dengannya. Keduanya tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Bambang. (nas/kj)