KABARJOMBANG.COM – Nekad mengedarkan narkoba jenis pil doubel L, Aris K (23) warga Dusun Mejono, Desa Keras 1/13, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya diringkus petugas unit Reskrim Polsek Jombang Kota.
“Tersangka berhasil kita bekuk di Hotel Sweet, Jalan PB Sudirman, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota, pada Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata AKP M Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Senin (29/10/2018).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, polisi kemudian meringkus tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 49 butir pil doubel L yang disimpan di dalam plastik klip dan ditaruh di dalam bungkus rokok gudang garam, serta 1 buah HP merk Polytron warna hitam gold.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)