KABARJOMBANG.COM – Peristiwa memilukan harus dialami SNW, bocah 14 tahun asal Kecamatan Diwek. Betapa tidak, gara-gara diajak bertemu dengan teman Facebook-nya, bocah yang masih berstatus pelajar ini, menjadi korban pencabulan yang dilakukan Khoirul Anam (25) warga Dusun Dempok Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Selain dicabuli, SNW juga sempat diancam pelaku dengan menggunakan sabit dan juga diancam akan menyebarkan foto korban dengan keadaan bugil. “Sebelum menolak bertemu, korban lebih dahulu diancam pelaku dengan cara mengedit foto korban yang ada di Facebook menjadi bugil,” terang Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Muhammad Subadar, Jumat (13/1/2017) saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jombang.
Takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku. Pada Sabtu (24/12/206), sekitar pukul jam 19.00 WIB, korban akhirnya bertemu di kebun tebu yang berada di pinggir jalan Desa Dempok Kecamatan Diwek. Di tempat tersebut, pelaku melampiaskan aksi bejatnya kepada korban. Rasa takut yang mencekam, membuat korban hanya bisa pasrah saat pelaku melakukan aksinya.
Parahnya lagi, usai memperdaya korban, pria yang berprofesi sebagai pembuat batu bata ini, meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian. Merasa menjadi korban pencabulan, korban melaporkan peritiwa pahit itu ke Mapolres Jombang.
Tak butuh waktu lama setelah mengincar pelaku, Sabtu (7/1/2017), Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk pelaku saat bersembunyi usai melakukan aksinya.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah sabit dan juga pakaian pelaku serta korban yag diduga di gunakan saa menjalankan aksi pencabulannya,” pungkas Subadar.
Alhasil, Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014, tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur, diberikan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbutannya. (aan)