KABARJOMBANG.COM – Kebohongan yang dilakukan Aji Prayoga (19) warga Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus membawanya mendekam di jeruji besi Mapolsek Diwek.
Betapa tidak, niat bohong yang dilakukan pelaku ialah memperdayai Sugiarti (35) warga Dusun Semut, Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, untuk meminjam motornya yang digunakan pelaku dengan dalih mengambil nota dan surat jalan di pabrik PT SUB.
Namun kenyataannya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku justru menjual kendaraan Honda Beat warna biru bernomor polisi AG 2284 EW ke orang lain seharga Rp 2.200.000.
“Pelaku berpura-pura meminjam kepada korban dengan dalih ada keperluan tersebut. Nah, setelah sekian lama ditunggu, pelaku tidak kembali,” ujar Iptu Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Selasa (21/11/2017).
Oleh pelaku, lanjut Subadar, sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain yang berada di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Berupaya mencari kendaraannya, korban sempat memposting kasus penggelapan tersebut di media sosial (Medsos).
“Kini pelaku sudah kita amankan dengan beberapa barang bukti yakni satu BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru bernopol W 4551 RK warna biru beserta STNK dan BPKB, yang diketahui milik pelaku. Ia kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya. (aan/kj)