KABARJOMBANG.COM – Hanya gara-gara anak ayam, RM bocah 5 tahun asal Kecamatan Diwek harus merasakan kasakitan pada alat vitalnya. Betapa tidak, dirinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan MSY (48) warga Desa Bandung Kecamatan Diwek.
Kejadian itu bermula pada Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang bermain bersama temannya di sekitar lokasi rumah pelaku. Melihat dua bocah tersebut, pelaku mencoba merayu korban dengan memberikan dua ekor ayam. Setelah terbujuk oleh pelaku, korban diajak pelaku menuju kamar anaknya.
“Nah, saat itulah korban dicabuli pelaku dengan memasukan jari pada alat kelamin korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencium alat vital korban,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Rabu (17/5/2017).
Puas mencabuli korbannya, pelaku membiarkan korban bersama temannya untuk pergi dari rumahnya.
Peristiwa itu baru diketahui CH (43) ibu korban saat memandikan anaknya. Sebab saat itu, anaknya merasa kesakitan pada bagian alat vitalnya.
“Setelah dicecar pertanyaan korban akhirnya mengaku jika dirinya usai dicabuli pelaku. Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jombang,” lanjut Wahyu.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas pun memburu pelaku. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah daster milik korban, satu buah kaos singlet, satu buah celana warna biru, dan satu sarung yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (aan/kj)