KABARJOMBANG.COM – Meski masih berusia 19 tahun, sepak terjang Suci Nur Chotijah, perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, cukup mahir di dunia narkotika. Akibat ulahnya, terakhir dirinya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.
Pelaku ditangkap saat akan mengantar sabu-sabu seberat 0,35 gram kepada seseorang bernama Era Krisnawati alias Zie, yang juga ikut diamankan petugas, di Hotel Dewi, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Pelaku merupakan kurir sabu jaringan dengan pelaku pertama berinisial EK. EK kita amankan lebih dahulu kemudian SNC,” ujar AKP Hasran, Kasatreskoba Polres Jombang, Minggu (18/2/2018).
Tak hanya sabu seberat 0,35 gram yang berhasil diamankan petugas. Namun juga barang bukti lain berupa satu plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,19 gram, dan seperangkat alat hisap (bong), dan 1 pipet kaca diduga terdapat sisa bekas sabu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut,” tambahnya. (aan/kj)