Embat Ponsel Emak-emak, Dua Jambret di Ngoro Jombang Ditangkap Warga

Dua tersangka saat diamankan di Polsek Ngoro, Jombang.
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Dua pelaku jambret di Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, ditangkap warga setelah kedapatan merampas sebuah dompet dan handphone milik korbannya, Kamis (13/8/2020).

Keduanya yakni, Maskuriyanto (45) warga Desa Betek Barat Kecamatan Mojoagung, dan Luqman Hakim Romadhoni (35) warga Kedunglosari Kecamatan Tembelang. Keduanya diringkus warga, sesaat setelah membawa kabur barang hasil curiannya.

Baca Juga

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Arjuno Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, tepatnya di depan sebuah toko sembako, pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekitar jam 17.00 WIB.

Bermula saat korban, Pujiatin (38) warga asal Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, berniat membeli kebutuhan pokok di toko tersebut. Dompet dan handphone-nya diletakkan di jok depan sepeda motornya.

Setibanya di depan toko, korban yang mengendarai sepeda motor kemudian berhenti. Nah, pada saat yang sama, muncul dua pelaku yang berbocengan menggunakan sebuah sepeda motor mendekati korban. Nampaknya, kedua pelaku itu sudah mengincar korban.

Salah satu dari pelaku, langsung mengambil HP dan dompet korban. Mereka langsung tancap gas. Sontak saja, korban langsung berteriak ‘maling’. Warga sekitar yang mendengar teriakan emak-emak tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian.

Salah seorang warga, kemudian mengejar pelaku yang diketahui lari ke arah utara, hingga pelaku berhasil ditangkap.

Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar Tri Ratna Sajaya mengatakan, pelaku pencurian tersebut menggunakan sepeda motor matik. Pelaku Luqman Hakim Romadhoni bertindak sebagai joki, dan Maskuriyanto yang mengambil barang. Sasarannya saat itu, dompet milik korban yang diletakkan di jok bawah setir sepeda motor.

“Setelah tertangkap warga, kedua pelaku mengakui kalau melakukan pencurian. Atas kejadian itu, petugas Polsek Ngoro datang ke TKP (tempat kejadian perkara) mengamankan pelaku beserta BB (barang bukti)-nya,” ujarnya.

Saat ini, dua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Ngoro untuk proses lebih lanjut. Keduanya juga diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

“Kami juga menyita barang bukti sebuah dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp 100 ribu dan HP merk Oppo tipe F7 warna merah harga Rp 4 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario W-4647-WX warna hitam yang dijadikan sarana mencuri,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait