KABARJOMBANG.COM – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, dua pria berhasil diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Diwek. Keduanya diringkus polisi di tempat dan waktu yang berbeda.
Kedua tersangka, yakni Bayu Tri Susilo (27), warga Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Jombang, serta Andri Dwi Cahyono (31) warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, dua pemuda itu ditangkap, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Diwek. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu melakukan penyanggongan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka Bayu, pada Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun/Desa/Kecamatan Diwek.
“Awalnya, tersangka Bayu mengelak tudingan petugas. Namun, saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,49 gram, yang diletakkan di saku celana tersangka,” kata Kapolsek Bambang.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan 2 unit Handphone merk Nokia dan Samsung, buku catatan, serta tunai sebesar Rp 600 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Petugas pun lantas melakukan pengembangan. Alhasil, tersangka Bayu mengaku jika dirinya mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka Andri yang tinggal di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung memburu tersangka. Tanpa kesulitan, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Andri di Dusun/Desa Ngrimbi.
Dari tersangka Andri, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram, 3 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,34 gram, 1 unit Handphone merk Nokia, 1 kaleng bekas rokok, serta uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Saat ini, lanjut Kapolsek, keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Diwek, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan terkait jaringan yang berkaitan dengan tersangka
“Untuk keduanya, dijerat Pasal 114 (1) Jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Bambang Setyo Budi. (nas/kj)