KABARJOMBANG.COM – Moch Nurul Huda (23) pemuda asal Dusun Sidowaras Rt 02/Rw 01 Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus mendekam di sel tahanan Polsek Mojoagung, Jombang.
Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat, di area parkir sebuah toko ritel waralaba yang berada di Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 20.20 WIB, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi Sabu-sabu seberat 1,6 gram, 1 buah pipet kaca dengan panjang 7,5 sentimeter, 1 unit Handphone merk Xiomi warna gold, serta 1 buah dompet levis warna coklat.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengatakan, penangkapan tersangka Moch Nurul Huda, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di kawasan desanya.
Dari situ, polisi langsung bergegas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saat berselang, polisi mendapati tersangka sedang melakukan transaksi sabu-sabu dengan pelanggannya. Tak ingin incarannya kabur, polisi langsung menggebeknya.
“Dari penggrebekan itu, kita menemukan barang bukti yang disimpan di saku celana depan bagian kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka kita bawa ke Polsek Mojoagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Kamis (27/3/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) Huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diduga, tersangka merupakan pengedar antar kabupaten. Untuk itu, kita masih melakukan pendalaman kasus ini, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)