JOMBANG, KabarJombang.com – Bagas Aryanto (25) seorang butuh serabutan asal Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang harus mendekam di penjara akibat mengedarkan ribuan butir pil koplo/pil dobel LL.
Diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, jika penangkapan kepada tersangka merupakan hasil pengembangan ungkap kasus serupa sebelumnya.
“Sehingga kami lakukan penangkapan dan penahan kepada pelaku dengan barang bukti yang cukup, pada 19 Juli 2022 lalu,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Dari tangan tersangka, pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik berisi Pil dobel LL masing-masing sebanyak @1.000 butir. 1 plastik berisi Pil dobel LL sebanyak 590 butir, sehingga total keseluruhan ditemukan 2.590 butir pil dobel LL.
Berikut dengan barang bukti yang disita lainnya yakni pack plastik kosong, handphone pelaku, juga sejumlah uang yang diduga hasil transaksi pil koplo ini.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut kita amankan saat di rumahnya. Setelah itu kami proses hukumnya,” jelas Riza
Akibat ulahnya, pelaku kini telah mendekam di rutan Mapolres Jombang, untuk menunggu pelimpahan berkas dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
“Pasal yang dilanggar, pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” pungkas Riza.