KABARJOMBANG.COM – Mengedarkan Pil Double L yang dikemas dengan model obat puyer, Umar Faruq alias Mayuk (21), warga Dusun Gendong Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Diwek, Kamis (16/3/2017).
Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, awalnya dirinya mendapatkan informasi bahwa di lokasi yang menjadi tempat tinggal pelaku, kerapkali dijadikan transaksi barang tersebut. Mengantongi data awal tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengintai di lokasi yang dimaksud.
Tak butuh waktu lama, selang beberapa menit petugas berhasil menangkap pelaku yang diduga usai melakukan transaksi. “Saat ketangkap basah itulah, pelaku tak bisa menolak,” ujar AKP Bambang, Jumat (17/3/2017).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi 14 butir Pil Double L yang sudah dihaluskan serta 6 butir Pil Double L, dan uang tunai Rp 25 ribu. “Barang bukti tersebut kita amankan di Mapolsek Diwek,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. (aan/kj)