JOMBANG, KabarJombang – Jajaran Polsek Jombang Kota, menangkap dua wanita yang telah mengedarkan Narkoba jenis Pil dobel L. Keduanya diketahui warga asal Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dua wanita diketahui bernama Elycia Rahma (37) dan Emma Anasta Syabila (18), keduanya tertangkap di rumah masing-masing pada Senin (22/8) kemarin.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka Mochammad Choirul Anam.
“Kita selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya kita tangkap keduanya dirumah masing-masing kemarin sore sekitar pukul 15:00 WIB,” ungkapnya pada Selasa (23/8/2022).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan ribuan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.690 butir, juga sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.
“Keduanya kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.