Edarkan Pil Koplo, Dua Pria Asal Jombang Dibekuk Polisi

ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Munib (23) warga Mojongapit, Jombang dan Haris Asrori (24) warga Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dibekuk Polisi usai kedapatan membawa obat terlarang jenis pil koplo atau pil dobel LL.

Penangkapan keduanya dilakukan Polsek Jombang Kota pada Jumat (12/8/2022) siang hingga sire, di rumah keduanya.

Baca Juga

“Ini kasus yang kita temukan dan pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya, dan kemudian kami amankan pelaku ini,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo pada Sabtu (13/8/2022).

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti pil koplo sejumlah 100 butir dan berikut dengan handphone dan uang yang diduga hasil penjualannya.

“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah kami amankan di Mapolsek Jombang guna proses lanjutan,” jelasnya.

Kini kasus yang menjerat keduanya telah ditangani pihak Polsek Jombang Kota dan layak untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

“Kami sangkakan dengan pasal sebagaimana dirinya mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait