KABARJOMBANG.COM – Muhammad Soim (19) warga Dusun Rejoslamet, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Ngusikan. Ini setelah dirinya dibekuk petugas Unit Reskrim setempat, pada Senin (11/12/2017) petang, lantaran kedapatan mengendarkan narkoba jenis Pil Doubel L.
“Tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukul 18.15 WIB, di depan ritel modern yang berada di Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan,” kata Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran, Selasa (12/12/2017).
Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, jika di kawasan sebuah ritel modern yang berada di Desa Keboan tersebut, kerap menjadi ajang transaksi narkoba jenis Pil Doubel L. Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian.
Beberapa saat kemudian, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka. Sejurus itu pula, polisi melakukan penggerebekan. “Awalnya, tersangka menolak tuduhan petugas. Namun, tersangka tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang dibawa tersangka,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 butir Pil Doubel L, serta sebuah Handpohone merk Samsung warna putih. “Saat ini, tersangka berikut barang bukti tersebut kita amankan di Mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiran. (ki/rief)