KABARJOMBANG.COM – Nekad edarkan narkoba jenis pil doubel L, dua pemuda asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jombang. Ini setelah keduanya diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang, di tempat berbeda.
Kedua pemuda tersebut, yakni Mega Nanda Dwi Nugroho alias Angga Cumek (26) warga Dusun Kemuning Rt 12 Rw 04, Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, serta Miftaqul Huda alias Cimex (28) warga Dusun Metuk Rt 12 Rw 05, Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, penangkapan Mega Nanda dilakukan kesatuannya di sebuah toko Accu Jalan Totok Kerot, Dusun Jaten, Desa Jatipelem Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 19.45 WIB.
Sementara tersangka Miftaqul Huda diringkus di depan warung kikil yang berlokasi di Desa Mojoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, juga hari Rabu (24/7) sekitar pukul 19.01 WIB.
“Diringkusnya tersangka Mega Nanda, setelah polisi mengamankan Hariyanto alias Jhon yang membawa 1 plastik klip berisi 10 butir pil doubel L di dalam bungkus bekas rokok. Saksi Jhon mengaku barang terlarang tersebut dia beli dari tersangka Mega,” ungkap Kasat, Kamis (25/7/2019) malam.
Sementara diringkusnya tersangka Cimex, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di kawasannya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka Mega Nanda berupa, 1 plastik klip berisi 38 butir pil doubel L, 1 unit HP merk Sony Experia warna hitam.
Sementara dari tersangka Miftaqul Huda, polisi menyita 1 plastik klip berisi 188 butir pil doubel L, 1 lembar kresek warna hitam berisi 100 butir pil doubel L, serta 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)