KABARJOMBANG.COM – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Diwek berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Pil Doubel L, dengan meringkus Bagus Budiono (35) warga Dusun Blaru Desa Batan Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, tersangka berhasil diringkus di Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, pada Kamis (13/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya, pemuda berambut gondrong tersebut terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Diwek.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar TKP (tempat kejadian perkara) yang resah dengan peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dirasa cukup, petugas kemudian memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli. Benar saja, tersangka pun menyetujui untuk melakukan transaksi di TKP. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
“Tersangka tergolong licin dalam mengedarkan barang terlarang tersebut. Namun saat digerebek, tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti pil doubel L,” kata AKP Bambang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 klip plastik berisi 20 butir Pil Doubel L dan uang tunai Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan okerbaya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan. “Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, untuk mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Kapolsek Bambang. (rief/aan)