MOJOWARNO, KabarJombang.com – Edarkan narkoba jenis pil dobel L, Muhammad Endrawan Aji Saputra (31) Pemuda asal Dusun Sumbersari, Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, terpaksa digelandang ke Mapolsek Mojowarno, Jombang.
Kapolsek Mojowarno, AKP M. Amin mengatakan, penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L ini dilakukan saat anggota sedang melakukan patroli dan melihat ada gelagat yang mencurigakan dari tersangka.
“Kejadiannya pada Rabu (2/11) pukul 19:00 WIB saat itu tersangka sedang duduk di depan kantor Bank BRI Unit Mojowarno,” ujarnya pada Senin (7/11/2022).
Ketika digeledah ternyata tersangka kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 4 klip yang ditaruh dalam bungkus rokok.
“Gelagat tersangka mencurigakan, alhasil saat digeledah, ditemukan 4 klip yang berisikan pil double L masing-masing klip berisikan 10 butir dalam bungkus rokok,” bebernya.
Selain menggeledah tersangka, polisi juga menggeledah rumahnya dan didapati 1 klip narkoba jenis pil dobel L.
“Pada Kamis dini hari, petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati satu klip berisi 10 butir pil dobel L,” terangnya.
Selain mengamankan puluhan butir pil dobel L, polisi juga mengamankan satu ponsel, satu unit sepeda motor Honda vario nomor polisi L 4813 WU warna putih sebagai alat transportasi serta uang tunai 40 ribu rupiah.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.