Dugaan Pungli BPNT di Bakalanrayung Jombang, Oknum Kasun Tak Dijerat Hukum

ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan pungutan liar (pungli) BPNT yang ditunaikan oleh oknum Kepala Dusun (Kasun) Rowo, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang akan aman saja, pasalnya tak ada jeratan hukum bagi kepala dusun tersebut.

Kasihumas Polres Jombang, Iptu Qoyum mengatakan bahwa pungli dengan memotong dana BPNT di wilayah tersebut total Rp 2.7 juta dari 23 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dibenarkan berdasarkan keterangan Kades setempat.

Baca Juga

“Benar bahwa dana BPNT dilakukan pemotongan dengan nominal bervariatif yang hanya dilakukan di Dusun Rowo Rayung yang dilakukan oleh Kasun Suyanto sebanyak 23 KPM dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp 2.7 juta. Pemotongan dana BPNT dilakukan dengan tujuan pemerataan bagi warga yang tidak menerima BPNT,” katanya, Senin (7/3/2022).

Kemudian hal tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum karena telah dilakukan jalur kekeluargaan dengan cara Kasun mengembalikan uang BPNT yang telah diambilnya dari warga.

“Bersama Muspika Kecamatan Kudu dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Camat dan juga petugas dari Dinas Sosial, bahwa dalam pertemuan 4 Maret 2022 telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan dilakukan pengembalian dana kepada KPM yang telah dipotong sesuai dengan nominal yang telah dipotong,” jelasnya.

Qoyum menerangkan bahwa Kasun Suyanto telah meminta maaf atas perbuatannya dan berakhir dengan pernyataan dalam sebuah berita acara.

“Pengembalian dituangkan dalam berita acara pengembalian, serta Kepala Dusun tersebut mengaku salah dan meminta maaf kepada para KPM yang telah dipotong atas perbuatannya tersebut dengan tujuan untuk kebersamaan,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait