DIWEK, KabarJombang.com – Nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, dua pria di Jombang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Dua pria tersebut, yakni Ainus Solichin (26) warga Dusun/Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan Muchamad Fahrul Bima Aditya (19) warga Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan dua tersangka peredaran pil koplo ini, berawal dari keterangan saksi PS (21) warga Desa Ngudirejo, Kecamtan Diwek, Jombang.
PS saat itu berada di depan sebuah toko Jalan Raya Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, pada Kamis (14/11/2019) siang. Ia kedapatan polisi membawa 10 butir pil dobel L yang diletakkan di saku celananya.
“Kepada petugas, saksi PS mengaku barang terlarang tersebut diberi temannya bernama Ainus Sholichin. Selanjutnya, hari itu juga sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka AS berhasil kita ringkus di rumahnya,” kata Kapolsek, Jumat (15/11/2019).
Dari tersangka AS, petugas mengamankan satu unit handphone merk Xiaomi warna biru, diduga sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.
Pengembangan pun dilakukan polisi. Alhasil, muncul satu nama dari pengakuan AS, yakni Mochamad Fahrul BA. Tanpa membuang waktu, polisi langsung meluncur ke lokasi berdasarkan keterangan AS.
“Tersangka Mochamad Fahrul, berhasil kita tangkap hari itu juga. Saat dia berada di Desa Mancar, Kecamtan Peterongan, Jombang,” sambung Chairuddin.
Dari tersangka Fahrul, polisi menyita bungkus plastik klip berisi 30 butir pil dobel L yang diletakkan di saku celananya. Selain itu, turut disita 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 50 ribu, diduga hasil penjualan.
Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Diwek, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan, terus melakukan pengembangan mencari pemasok dan jaringan yang berkaitan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Chairuddin.