KABARJOMBANG.COM – Satres Narkoba Polres Jombang berhasil menciduk dua tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS) dari sebuah rumah keduanya. Penangkapan atas keduanya merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Keduanya yakni, seorang sopir berinisial HAP (37) warga Dusun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, dan seorang kuli bangunan berinisial AP (38) warga Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoangung, Kabupaten Jomabng
Kepala Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Hasran mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam penggerebekan di masing-masing rumah tersangka pada Selasa (12/9/2017) di waktu berbeda. “Keduanya merupakan bandar SS. Tersangka HAP kita bekuk sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan AP sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Hasran, Jumat (15/9/2017).
AKP Hasran menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Berbekal informasi tersebut, polisi lalu menggerebek rumah kedua tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis SS.
Saat penggerebakan di rumah kawasan Dusun Mojokuripan, tersangka HAP sempat mengelak terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Namun, dirinya tidak bisa berkutik saat polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,48 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa timbangan elekrik, satu pak plastik klip kosong, delapan pipa sedotan, dua buah HP merk Nokia dan Vivo, serta uang Rp 1,3 juta. “Sabu yang disimpan di rumah pelaku, dipecah menjadi beberapa paket dengan total 2,48 gram,” ujar AKP Hasran.
Sedangkan dari penggerebekan di rumah tersangka AP, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,1 gram. Selain itu, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,912 Juta, 1 HP merk Nokia, dan sepeda motor jenis Honda Supra Fit bernopol S 6790 PB.
“Sabu yang disimpan di rumah tersangka AP, dipecah menjadi beberapa paket, yakni 0,18 gram, 0,62 gram, 1,38 gram, 5,12 gram, dan 4,80 gram, yang terbungkus pada plastik klip dengan total 12,1 gram,” beber Hasran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji penjara Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 112 (2) Jo Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)