KABARJOMBANG.COM – Achmat Nur Wachid (23) pembuat batu bata asal Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap Polsek Diwek, Selasa (15/8/2017). Dirinya merupakaan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus obat-obatan terlarang,
Pelaku merupakan jaringan pelaku pengedar jaringan Muhammad Agung Setiawan yang sebelumnya ditangkap petugas terlebih dahulu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 35 buah klip plastik berisikan 315 butir Pil Doubel L dan uang tunai sejumlah Rp 50 ribu.
“Pelaku merupakan DPO yang kita incar. Dia merupakan pelaku hasil pengembangan kasus yang sebelumnya sudah kita tangani,” terang AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Diwek, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, penangkapan Wachid dilakukan di rumahnya. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke kediamannya. Saat diselidiki, petugas berpakaian preman akhirnya menggrebek rumah pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (aan/kj)