Ditinggal Pengajian, Rumah di Ngoro Diobok-Obok Maling

Irwan Wahyudi di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Polisi menangkap Irwan Wahyudi (44) warga Jalan Patimura Desa / Kecamatan Ngoro, Jombang. Wahyudi ditangkap dirumahnya karena diduga membobol rumah milik Moch Yasin (60) yang juga warga Desa setempat.

Penangkapan ini bermula dari laporan Yasin, sekitar dua bulan lalum Yasin melapor rumahnya dibobol maling dan kehilangan sebuah ponsel merek Oppo serta uang tunai Rp 3 juta.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha mengatakan, pelaku membobol rumah korban dengan cara masuk melalui atap rumah saat korban sedang pergi. Setelah berhasil masuk, selanjutnya pelaku mengambil barang dan uang yang ada dirumah tersebut.

“Rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal pengajian oleh pemiliknya. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian membuka atap genting dan merusak plafon kamar dan turun mengambil barang barang pelapor,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan sejumlah alat untuk mempermudah dia masuk ke dalam rumah tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materiil Rp. 5,7 juta.

Kini Irwan Wahyudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Polisi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku kami sita sebuah ponsel merek Oppo warna hitam, sebuah senter kepala, obeng, pisau atau sangkur,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait