Dinilai Melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pemilik CV. Surya Kencana Food Dipolisikan

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jombang, Ipda Emilda Deni Listiawan.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Manajemen CV Surya Kencana Food (SKF) diadukan puluhan karyawannya di Polres Jombang karena dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Laporan pengaduan tertanggal 18 Februari 2020 itu dilayangkan karyawan CV SKF melalui kuasa hukumnya Edy Hariyanto dari Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum, organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, pada Selasa (18/2/2020).

Baca Juga

Edy Hariyanto menyebutkan, terkait pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan itu ada tindak pidana pelanggaran sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Saya sebagai pangacara dari 82 karyawan CV SKF, hari ini melayangkan laporan pengaduan ke Polres Jombang terkait adanya tindak pidana pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan, yang mana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni pasal 186 , pasal 137 dan pasal 138 dimana di dalam pasal tesebut dijelaskan jeratan pidana maupun denda sanksi denda. kalau denda maksimal Rp 400 juta sedangkan untuj sanski pidana kurungan 1 sampai 4 tahun, ” ucap Edy Haryanto, Selasa (18/2/2020).

Untuk terlapornya, sambung Edy, adalah pemilik CV Surya Kencana Food

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Jombang, Ipda Emilda Deni Listiawan dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu. Menurut catatannya, laporan disampaikan Edy Haryanto selaku pengacara karyawan CV Surya Kencana Food.

“Nanti kita pelajari dulu. Nanti kalau memang ada minta keterangan dan sebagainya kita hubungi Pak Edi (Haryanto),” terang Ipda Emilda.

Saat ditanya lebih lanjut selang berapa hari akan ada pemberitahuan kepada pihak karyawan, dia menjawab, karena Dumas baru masuk, kemudian akan disposisi ke Unit Tipiter.

“Insya Alloh satu atau dua hari nanti naik Unit Tipiter, baru nanti kita hubungi lagi,” pungkas Emilda.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait