KABARJOMBANG.COM – Seringnya laporan warga terhadap permainan judi yang berada di Desa Puton, Kecamatan Diwek, membuat geram aparat penegak hukum. Tak ayal, berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu warga setempat, Rabu (21/6/2017).
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah meja bilyard, 4 batang stik, dan 1 set bola bilyard yang diduga digunakan judi.
“Berdasarkan laporan warga tersebut, petugas kepolisian beserta 3 petugas Satpol PP melakukan sweping di rumah milik Aspan (36) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek,” terang Iptu M Subadar Kasubag Humas Polres Jombang, Kamis (22/6/2017).
Sweping itu dilakukan petugas pada Rabu (21/6/2017) sekitar pukul 09.30 WIB. Disitu petugas melihat bahwa ada dugaan permainan biliyard milik Aspan (36), sering dijadikan judi.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, barang bukti kita amankan di Mapolsek Diwek. Pasalnya, masyarakat merasa risih dengan keberadaan judi yang berada di lokasi,” sambung Subadar. (aan/kj)