Denda Operasi Yustisi dan Non Yustisi di Jombang Terkumpul Belasan Juta Rupiah

Operasi Yustisi oleh petugas gabungan di Kabupaten Jombang. (Foto : Daniel).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jumlah denda administratif operasi yustisi dan non yustisi. Pada tahun 2020 yang digelar Satpol PP Kabupaten Jombang terkumpul sebanyak Rp 15,7 juta.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP Jombang, Haris Aminudin mengatakan, akumulasi denda sejumlah Rp 15,7 Juta pada bulan Oktober hingga Desember.

Baca Juga

“Denda ini terhitung sejak Oktober sampai Desember tahun 2020. Saat ini sudah masuk dalam kas daerah. Terkadang sudah diputus pengadilan, tapi yang bersangkutan tidak datang, akhirnya tidak membayar. Maka menunggu eksekusi kejaksaan, kemudian hasilnya disetorkan kita,” ungkapnya pada KabarJombang.com, Kamis, (7/1/21/2021).

Haris Aminudin menjelaskan, di Kabupaten Jombang, terselenggara operasi yustisi dan non yustisi. Dengan formasi operasi pertama menggunakan operasi yustisi dan operasi selanjutnya operasi non yustisi.

“Hal ini kebijakan daerah masing-masing. Dulu Kapolres meminta operasi yustisi semua. Namun Ketua Pengadilan keberatan, karena satu perkara itu 25 menit, jika ada 200 pelanggar kan menghabiskan waktu banyak serta rawan kerumunan di Pengadilan,” tambahnya.

Dikatakan, denda paling besar Rp 300 ribu, paling kecil Rp 50 ribu. Selain berupa denda juga terdapat sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

Sayangnya, Haris belum bisa memastikan secara detail berapa jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi. Pihaknya hanya merinci bahwa denda akumulatif Rp 15,7 juta didapat dari pelanggar dengan denda Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu untuk pelaku usaha.

“Saya berharap di Kabupaten Jombang angka covid semakin turun. Apalagi kondisi seperti ini masyarakat jenuh, perekonomian terhambat, semoga saja lekas kembali normal,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait