Demi Susu Anaknya, Pencari Rosok pun Jadi Pengedar Obat Terlarang

Tersangka beserta barang buktinya saat diamankan di Mapolsek Gudo. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Bahaya narkotika dari semua golongan, benar-benar sudah menyasar ke semua kalangan masyarakat. Seperti yang dilakukan Mohammad Rofik (41) pencari rosok asal Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Minggu (27/8/2017).

Ia nekad jadi pengedar narkoba jenis Pil Doubel L, lantaran kebutuhan ekonomi. Akibatnya, pria berkulit hitam ini harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga

Pelaku ditangkap saat akan menjual barang haram miliknya, saat berada di jalan Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku yang nyaru jadi pencari rosok membawa pil doubel L sebanyak 85 butir yang siap edar.

Namun nasib berkata lain, transaksi yang akan dilakukan pelaku, sudah diendus petugas. Saat itu juga, petugas berpakaian preman menyergap pelaku.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, pelaku mengaku nekad menjadi pengedar pil demi membeli susu untuk anaknya. Sebab, penghasilan pelaku tak cukup untuk membeli kebutuhan tersebut,” Ujar AKP Yogas, Kapolsek Gudo, kepada KabarJombang.com.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 2 klip plastik yang masing-masing klip berisi 30 butir dan 45 butir pil doubel L. Sementara, 10 butir pil LL lainnya dibungkus kertas bekas kemasan rokok.

Tak hanya itu, 1 buah Handphone merk Smartfren warna hitam, juga disita petugas. Diduga, HP tersebut menjadi alat komukasi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Yogas. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait