KABARJOMBANG.COM – Bambang Harianto (42), warga Dusun Banaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Mojoagung. Ini setelah dirinya dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Minggu (18/11/2018) siang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin mengatakan, tersangka dibekuk petugas di Dusun Pekunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil doubel L yang disimpan di saku celananya, serta 1 unit handphone merk Samsung warna hitam,” kata Kapolsek.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari diamankannya Uslifatul alias Ifa, teman wanita tersangka BH, lantaran ia kedapatan membawa pil doubel L. Saat petugas melakukan pemeriksaan, Ifa mengaku jika pil koplo tersebut berasal dari tersangka BH.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka BH di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka kita tahan, guna pemeriksaan lanjutan. Kita juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Untuk tersangka, dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)