Curi Uang dan Ponsel di Kos-kosan Ploso, Pria Rejoagung Ditangkap

Tersangka Akhmad Budi, saat diamankan di Polsek Ploso, Jombang.
  • Whatsapp

PLOSO, KabarJombang.com – Kos-kosan di Desa Rejoagung, tepatnya depan Mapolsek Ploso, Jombang, disatroni maling. Uang sebesar Rp 700 ribu serta hanphone merk Samsung type A50 miik Samsul Arifin (22) warga setempat, berhasil dibawa kabur.

Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa pencurian di kos-kosan tersebut, terjadi pada Jumat 18 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Samsul meninggalkan kamar kosnya pergi ke masjid, untuk salat Jumat.

Baca Juga

“Untuk antisipasi, korban pun tak lupa mengunci kamar kos-nya itu,” kata Kapolsek, Selasa (19/11/2019).

Namun, saat pulang dari masjid, korban curiga dengan kondisi gembok kamar kos-nya dalam kondisi rusak, bekas congkelan. Begitu dicek, handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Selain itu, uang Rp 700 ribu yang dia letakkan di dompetnya, juga sudah raib.

“Mengetahui barang berharganya hilang, korban lalu melapor ke Polsek, pada Senin 21 Oktober 2019 siang,” sambung Sutikno.

Mendapat laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ploso langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemdian, tersangka berhasil diringkus pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah polisi melakukan sistem undercover atau penyamaran.

“Dalam penyelidikan dan penangkapan tersangka, kita bersama bersama Unit Resmob Polres Jombang. Tersangka yakni Akhmad Budi (35) yang juga warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso,” rinci Sutikno.

Dari tersangka Budi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk samsung type A50 warna biru muda milik korban beserta dosbooknya, uang tunai Rp 40 ribu sisa uang yang dicurinya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka Akhmad Budi harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ploso, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 5 (e) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas Sutikno.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait