KABARJOMBANG.COM – Rendy Saputra Silitonga (19) warga Desa Amplas Kecamatan/Kabupaten Padangbulan Medan Sumatra Utara, disergap polisi dari Polsek Mojoagung, Jombang, saat ia berada di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pemuda yang kesehariannya sebagai pengamen ini menjadi target polisi, setelah Heri Purwanto (27) warga Dusun Ngendut Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, melapor ke polisi telah kehilangan motor Yamaha Jupiter Z bernopol S 5254 WD di parkiran area Terminal Mojoagung Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/3/2017) lalu.
Kapolsek Mojoagung Kompol Samsul saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian motor, setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Pelaku beraksi melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan kunci yang masih menempel pada motor di lokasi penitipan,” kata Kompol Samsul, Minggu (12/3/2017).
Kapolsek menceritakan kronologi raibnya motor milik Heri. Saat itu, Selasa (7/3) sekitar pukul 06.00 WIB, Heri yang hendak berangkat kerja di Surabaya, menitipkan motornya di tempat parkir area Terminal Mojoagung milik Cak Mail, langganannya. “Korban kerapkali membiarkan kunci sepeda motornya menempel begitu saja. Dirinya tidak was-was karena menganggap sudah langganan.” kata Kompol Samsul.
Selang beberapa hari, Heri yang pulang bekerja dari Surabaya, langsung menuju ke lokasi sepedanya dititipkan. Betapa kagetnya dia, lantaran motornya tak juga ditemukan meski sudah dicari hingga ke berbagai sudut parkir. Heri pun kemudian menanyakan keberadaan motornya ke penjaga parkir.
Disitu, lanjut Kompol Samsul, penjaga parkir mengatakan jika seseorang (pelaku,red) datang ke tempat parkir, pada Kamis (9/3) sekitar pukul 23.30 WIB. “Karena saat itu situasi parkir sedang ramai, dan kunci motor masih menempel, pelaku dengan mudah membawa motor korban,” tandas Kapolsek.
Berniat bertanggung jawab, kru parkiran milik Cak Mail akhirnya mencari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku yang di bagian tubuhnya bertato itu diketahui berada di wilayah Nganjuk. Tak ingin buruannya lolos, polisi bergegas menuju lokasi berdasarkan informasi yang dikantonginya.
“Setelah ditangkap di lokasi, tersangka kita bawa dan kita tahan Mapolsek Mojoagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Kompol Samsul. (aan/rief)